Penegakan Hukum terhadap Geng Motor Anak di Kota Jambi: Hambatan dan Strategi Penanggulangannya
DOI:
https://doi.org/10.63868/jihk.v2i01.86Keywords:
Law Enforcement; Juvenile Motorcycle Gang; Children; Jambi City.Abstract
The existence of juvenile motorcycle gangs has emerged as a social and legal phenomenon causing public unrest in Jambi City. Minors, who should ideally be under the guidance of educational institutions and families, are increasingly entangled in street violence, thereby disrupting public order and escalating street crime rates. This study addresses three crucial issues: the effectiveness of law enforcement against juvenile motorcycle gang members in Jambi City, the obstacles encountered during the enforcement process, and the mitigation efforts implemented by law enforcement agencies to reduce these crimes. This study employs an empirical juridical method with a socio-legal approach, utilizing data gathered through field observations and interviews with local law enforcement officers. The findings indicate that current law enforcement faces a dilemma between imposing criminal sanctions and protecting children's rights under the Juvenile Criminal Justice System Act. Primary obstacles include systemic legal and enforcement factors, inadequate infrastructure, community apathy, and cultural misconceptions where social media-driven violence is perceived as a trend among adolescents. Mitigation efforts involve comprehensive strategies—comprising pre-emptive education, preventive actions, and repressive measures—that remain strictly oriented toward the best interests of the child. In conclusion, progressive law enforcement requires a balanced combination of firm repressive actions for serious offenses and preventive, community-based education to break the regenerative cycle of juvenile motorcycle gangs in Jambi City.
References
A. Undang.Undang
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Nomor 11 Tahun 2012, LN No. 153 tahun 2012, TLN No. 5332.
________. Undang-Undang tentang Senjata Tajam. UU Nomor 12 Tahun 1951.
B. Buku
Erdianti, Ratna N. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: UMM Press, 2020.
Kartono, Kartini. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2009.
Santoso, Agus. A. S. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustakabarupress, 2023.
Setiawan, Hari Harjanto. Reintgrasi: Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Suyanto, Bagong & Sutinah. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: LKI Nugraha Ciputat, 2008.
Wadong, Maulana Hasan. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo Widiasarana Indonesia, 2000.
C. Lain-Lain
Aryani, Tuti, dkk. “Efektivitas Upaya Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”. Jurnal Pro Justitia, diterbitkan oleh Universitas Mitra Indonesia. Vol. 5 No. 2 Tahun 2024.
Bentang, A. I. Anggota Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Wawancara. Polresta Jambi, 09 Februari 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penanganan Perkara Geng Motor di Wilayah Hukum Polda Jambi Periode Tahun 2023-2025. Laporan Data, 25 Februari 2026.
Filonia, Bunga Fredella. “Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”. Jurnal Hukum in Concreto, diterbitkan oleh Universitas Harapan Bangsa. Vol. 3 No. 1 Tahun 2024.
Hurairah, dkk. “Dampak Pemidanaan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Yang Melakukan Tindak Pidana”. Jurnal Ilmiah Kutei, diterbitkan oleh Universitas Bengkulu. Vol. 24 No. 2 Tahun 2025.
Kasanah, S. U. & R. A. Yaksa. “Efektivitas Peran Orang Tua dalam Keluarga (Studi Kasus Geng Motor di Kota Jambi)”. Journal of Education Research. Vol. 4 No. 3, 2023.
Nebi, Oktir. “Analisis Upaya Preventif dan Represif Penegakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi”. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, diterbitkan oleh Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia. Vol. 1 No. 3 Tahun 2024.
Pengadilan Negeri Jambi. Putusan Nomor 25/Pid.Sus Anak/2024/PN Jambi. Salinan Putusan, 23 Oktober 2024.
Simatupang, Nursariani. “Kenakalan Remaja Dalam Bentuk Geng Motor dan Peran Keluarga Dalam Pencegahannya”. Prosiding Seminar Kewirausahaan, diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Vol. 2 No. 1 Tahun 2021.
Simatupang, Nursariani. “Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kenakalan Remaja”. Sanksi: Seminar Nasional Hukum, Sosial, dan Ekonomi, diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Vol. 2 No. 1 Tahun 2023.
Soebeti, Manang. Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Wawancara. Polda Jambi. 03 Juni 2025.
Suprayitno, Agus. “Pemkot Jambi Terbitkan Instruksi Sebagai Upaya Cegah Aksi Geng Motor”. tersedia di: https://jambi.antaranews.com/berita/634381/pemkot-jambi-terbitkan-instruksi-sebagai-upaya-cegah-aksi-geng-motor?utm_source=chatgpt.com. Diakses tanggal 12 Maret 2026.
Yusuf, Hudi & Faried, Achmad. “Kekerasan Remaja di Lingkungan Sekolah: Kajian Kriminologis Terhadap Penyebab, Proses, dan Strategi Pencegahan”. JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara. Vol. 2 No. 4, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Juris Prima: Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

