Peer Review Process

Proses dan Kebijakan Peer Review
JurisPrima: Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan (JurisPrima) berkomitmen untuk menegakkan standar tertinggi etika dan kualitas publikasi melalui proses peer review yang transparan dan ketat. Kebijakan kami sejalan dengan praktik terbaik internasional, termasuk pedoman yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

Jenis Peer Review
Double-blind peer review: Identitas penulis dan reviewer akan dirahasiakan selama proses review untuk memastikan objektivitas.

Proses Pengajuan
Penulis harus mengirimkan naskah melalui sistem pengiriman daring (OJS) pada JurisPrima.

Penilaian editorial awal dilakukan untuk mengevaluasi relevansi, orisinalitas, dan kepatuhan naskah terhadap pedoman jurnal. Naskah dapat ditolak pada tahap ini disebabkan karena kurangnya orisinalitas (lebih dari 20% iThenticate), kesalahan ilmiah yang signifikan, tata bahasa yang buruk, atau tidak sejalan dengan tujuan dan cakupan jurnal.
Naskah yang lolos penyaringan awal akan diteruskan ke Editor untuk dikirimkan ke reviewer.

Pemilihan Reviewer
Reviewer dipilih berdasarkan keahlian subjek, pengalaman ilmiah, dan tidak adanya konflik kepentingan.
Setiap naskah akan direview oleh setidaknya dua pakar independen di bidangnya

Kriteria Reviewer
Reviewer akan menilai naskah berdasarkan:
Orisinalitas dan pentingnya penelitian
Kebenaran dan kesesuaian metodologi
Kepatuhan terhadap standar etika (misalnya, persetujuan IRB, persetujuan pasien)
Kejelasan dan koherensi penyajian
Relevansi dengan scope jurnal JurisPrima

Hasil Keputusan:
Terima tanpa revisi: Naskah dianggap sesuai untuk dipublikasikan tanpa modifikasi lebih lanjut dan dapat dilanjutkan ke tahap penyuntingan naskah.
Terima dengan minor revisi: Perubahan kecil diperlukan dan dapat ditinjau dan disetujui oleh editor.
Revisi mayor dan kirim ulang: Revisi signifikan diperlukan, yang memerlukan peninjauan sejawat lainnya.
Kirim ulang ke tempat lain: Naskah tidak sejalan dengan fokus dan cakupan jurnal dan mungkin lebih cocok untuk dikirimkan ke publikasi lain.
Menolak atau menolak pengiriman: Naskah menunjukkan kelemahan yang signifikan dan dianggap tidak sesuai untuk dipublikasikan di JurisPrima: Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan.

Keputusan akhir dibuat oleh Editor in Chief, berdasarkan masukan dari reviewer dan penilaian editorial.

Jadwal Peninjauan
Penyaringan editorial awal: dalam 7 hari
Penyelesaian peer-review: dalam 4–6 minggu
Pemberitahuan keputusan akhir: dalam 8 minggu

Expected Review
Naskah yang sesuai dengan ruang lingkup (scope) dimuat dalam jurnal ini meliputi:

  • Reformasi hukum dan kebijakan publik
  • Hukum digital dan teknologi informasi
  • Hukum lingkungan, kesehatan, dan energi
  • Dinamika perundang-undangan dan politik hukum
  • Perbandingan sistem hukum nasional dan internasional
  • Hukum adat dan keadilan sosial
  • Inovasi dalam sistem peradilan dan administrasi negara.
  • Hukum tatanegara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Publik dan Privat

Proses Banding
Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan editorial dengan mengirimkan justifikasi tertulis. Banding ditinjau oleh komite editorial independen.

Pertimbangan Etis
Kepatuhan terhadap pedoman COPE adalah wajib.
Kasus dugaan plagiarisme, rekayasa, pemalsuan, atau pelanggaran etika akan diselidiki secara menyeluruh. Reviewer diharapkan untuk menjaga kerahasiaan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan.

Transparansi
Kebijakan peer review tersedia untuk umum di situs web jurnal JurisPrima
Catatan lengkap tentang keputusan editorial dan komunikasi reviewer disimpan dengan aman.

Pembaruan Kebijakan
JurisPrima secara berkala merevisi kebijakan peer review-nya untuk memastikan keselarasan berkelanjutan dengan standar dan praktik terbaik internasional.