Pengaturan Kewenangan Pengelolaan dan Pengamanan Wilayah Maritim Negara

Authors

  • Ady Supryadi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Rena Aminwara Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.63868/jihk.v1i01.14

Abstract

Background: Indonesia's strategic position as the world's maritime axis underscores its identity as an archipelagic and maritime nation, serving as a central point in the global supply chain. This positioning, however, exposes Indonesia to various threats and disruptions that can impact maritime security. In response, the government has tried to address these challenges by formulating legal frameworks to enhance the country's maritime security. Despite the development of numerous regulations applicable at sea, these laws remain largely sectoral, resulting in disharmony and overlapping authorities within maritime security.

Objective: This study aims to analyze the inconsistencies and overlaps in regulations and authorities governing Indonesia's maritime security due to the existence of sectoral legal products. Additionally, it recommends a comprehensive legal framework to facilitate effective maritime law enforcement.

Method: The research employs normative legal research methodologies, utilising legislative and conceptual approaches, with data analysis conducted through descriptive qualitative methods.

Results: The current regulatory authority for managing and securing Indonesia's maritime territory remains fragmented, leading to overlaps in implementation.

Conclusion and Recommendation: The primary recommendation is for the government, in collaboration with the DPR, to promptly harmonize existing laws and regulations related to maritime affairs. Moreover, the mechanisms for law enforcement should be clearly and firmly established within these regulations to promote order and efficacy in maritime law enforcement.

References

Abdurachman, A., (2018). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan (Jakarta: Paradnya

Badan Pembinaan Hukum Nasional (2006), Laporan Penelitian tentang Penegakan Hukum di Perairan Indonesia dan Zona Tambahan, Jakarta.

Dikdik Mohamad Sodik, (2011), Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama).

Etty R. Agus, (2011) Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama)

J.G. Starke, (2001), Pengantar Hukum Internasional 2, (Jakarta : Sinar Grafika)

Mochtar Kusumaatmadja. (1987) Bunga Rampai Hukum Laut (Jakarta : Bina Cipta)

Peter Mahmud Marzuki, (2016) Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana).

Syamsumar Dar (2010), Politik Kelautan, (Jakarta: Bumi Aksara).

Win Pudji Pamularso (2017), Impelementasi Prinsip-Prinsip Hukum Maritim di Terminal Khusus Migas Sebagai Pendukung Utma Bisnis Migal, (Bandung : PT. Alumni).

Jurnal/Artikel

Adolof Bormasa dkk, (2022) Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Pada Wilayah Perbatasan Negara, PATTIMURA Legal Journal, Volume 1 Nomor 1 April

Mahendra Putra Kurnia, (2006) Upaya Penanganan Permasalahan Perbatasan Maritim Republik Indonesia (Solving Problems of Indonesian Maritime Border) Risalah Hukum, Edisi Nomor 3, Juni.

Internet

Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum. http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, (diakses tanggal 22 Oktober 2023).

Indonesia Negara Maritim, tapi Minim Wawasan Bahari. http://www.tempo.co/read/news/2014/05/31/090581338/p-Indonesia- Negeri-Maritim-Tapi-Minim-Wawasan- Bahari, (diakses tanggal 22 Oktober 2023)

Isu Keamanan Maritim Regional. http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/105-september-2010/920-isu-keamanan- maritim-regional-.html, (diakses tanggal 22 Oktober 2023)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (UU ZEE);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention of the Law of the Sea 1982 (UU 17/1985);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (UU Perairan);

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri);

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional (UU SPN);

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan);

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU Perimbangan Keuangan);

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RPJPN 2005-2025);

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Tata Ruang);

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran);

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Pariwisata);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU CB);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Migrasi); dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Supryadi, A., & Aminwara, R. (2025). Pengaturan Kewenangan Pengelolaan dan Pengamanan Wilayah Maritim Negara. Juris Prima: Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 1(01), 44–55. https://doi.org/10.63868/jihk.v1i01.14